Sekretaris Perusahaan Neil R. Tobing.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas utama Sekretaris Perusahaan VIVA adalah:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di Pasar Modal serta melaporkan setiap aksi korporasi kepada Bapepam-LK/OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan kondisi Perseroan secara akurat;
- Memastikan kepatuhan Perseroan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melalui pemantauan atas seluruh aspek perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak.
- Memberikan masukan kepada Direksi untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Bapepam-LK/ OJK dan masyarakat;
- Menyelenggarakan Public Expose sesuai dengan ketentuan BEI;
- Menyelenggarakan dan memonitor administrasi Daftar Pemegang Saham (DPS) VIVA dan daftar khusus yang berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan anggota keluarganya atas kepemilikan saham pada Perseroan, perusahaan publik, maupun afiliasinya;
- Menjamin tersedianya informasi mengenai VIVA, termasuk laporan tahunan, kuartalan, dan siaran pers melalui website Perseroan.