The Leading Media Convergent Company

Beranda   Tata Kelola   Dokumen Tata Kelola   Piagam Komite Audit

Piagam Komite Audit

Dewan Komisaris sebagai salah satu organ utama korporasi yang oleh UUPT diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengurusan korporasi oleh Direksi serta memberikan nasehat kepada Direksi termasuk mengenai renacana pengembangan usaha korporasi (business plan), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (budget and working plan), pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta peaturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang cukup berat, maka Dewan Komisaris memerlukan organ pembantu agar fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efesien. Sejalan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Dewan Komisari membentuk Komite Audit.

Agar Komite Audit dapat bekerja dengan efektif dan efesien sesuai dengan tugas-tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Dewan Komisaris maka dibuatlah Piagam Komite Audit/Charter Of Audit Committee ini. Piagam Audit ini diharapkan dapat digunakan juga sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal dalam berkomunikasi dengan Komite Audit.

Pasal 1
DEFINISI

1. Auditor Eksternal adalah badan hukum independen dalam bentuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Perusahaan dari waktu ke waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek-aspek keuangan Perusahaan.

2. Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu proses dan mekanisme yang digunakan oleh Perusahaan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan dan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.

3. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang:

a. Berasal dari luar Perusahaan;

b. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan;

c. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan; dan

d. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan

4. Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diberikan Anggaran Dasar kepadannya;

5. Perusahaan adalah PT Visi Media Asia Tbk., berkedudukan di Jakarta;

6. Piagam Komite Audit adalah pedoman kerja Komite Audit yang memuat maksud, visi, misi, struktur, fungsi, tugas dan tanggung jawab dan hal-hal lain yang diatur didalam peraturan Bapepam LK;

7. Unit Audit Internal adalah unit kerja yang dibentuk oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris yang fungsinya melakukan audit internal sesuai dengan Piagam Audit Internal.

Pasal 2
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT

Legal Basis for the formation of the Audit Committee are:Dasar Hukum Pembentukan Komite Audit adalah:

1. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT);

2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

3. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-305/BEJ/07-2004 tertanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

4. Anggaran Dasar Perusahaan;

Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN

Sebagai koridor Dewan Komisaris dalam mengefektifkan fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar Perusahaan terutama dalam memastikan integritas laporan keuangan (integrity of financial statement), ketaatan Perusahaan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory compliance), kualifikasi dan independensi Auditor Eksternal serta kinerja dan fungsi Auditor Eksternal dan Unit Auditor Internal.

Pasal 4
STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

1. Struktur Komite Audit

a. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;

b. Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Dalam hal Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Audit lebih dari satu orang maka salah satunya bertindak sebagai Ketua Komite Audit.

2. Persyaratan Keanggotaan Komite Audit

a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;

b. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan;

c. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan;

d. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

e. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau Pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris;

f. Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris, kecuali Komisaris Independen;

g. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan kepada Pihak lain;

h. Tidak mempunyai:

1) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan; dan atau

2) Hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.

Pasal 5
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

1. Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;

b. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;

c. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Unit Auditor Internal;

d. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh Direksi;

e. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perusahaan; dan

f. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan.

2. Wewenang Komite Audit

Tunduk pada ketentuan Pasal 4, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:

a. mengakses catatan dan informasi tentang karyawan, dana, asset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya

b. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi Unit Audit internal.

Pasal 6
RAPAT KOMITE AUDIT

1. Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

2. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.

Pasal 7
HUBUNGAN TUGAS KOMITE AUDIT DENGAN BERBAGAI PIHAK

1. Hubungan Tugas Komite Audit dengan Dewan Komisaris

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang anggotanya diangkat oleh Dewan Komisaris sedangkan ketuanya berasal dari salah seorang Komisaris. Dengan demikian, Komite Audit mempunyai hubungan langsung dengan Dewan Komisaris, baik dalam menjalankan fungsinya maupun mengenai hak/ wewenang dan tanggung jawabnya. Dalam hubungan kerja tersebut, Komite Audit diwajibkan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan handal dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan fungsi pengawasan Dewa Komisaris.

2. Hubungan Tugas Komite Audit dengan Direksi

Komite Audit dengan Direksi mempunyai hubungan yang tidak langsung, karena Komite Audit adalah bentukan Dewan Komisaris. Namun demikian, Direksi harus mendukung penuh setiap tugas yang diberikan Dewan Komisaris kepada Komite Audit agar dapat berjalan lancar dan efektif.

3. Hubungan Tugas Komite Audit dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit didukung oleh Unit Audit Internal melalui penyampaian Hasil Audit dan Laporan lainnya. Disamping itu Komite Audit dapat meminta bantuan tenaga Unit Audit Internal untuk melakukan audit apabila dianggap perlu melalui Dewan Komisaris dengan persetujuan Kepala Unit Audit Internal dan Direksi. Sebaliknya Unit Audit Internal mendapat dukungan Komite Audit untuk meningkatkan efektifitas, kualitas dan independensinya melalui pengkajian Komite Audit terhadap Piagam Audit Internal.

Hubungan Komite Audit dengan Unit Auditor Eksternal terwujud melalui rapat-rapat dan diskusi selama audit berlangsung, sehingga laporan yang diterbitkan berkualitas, lebih tepat waktu yang dapat mendorong terciptannya budaya pengawasan Perusahaan.

4. Hubungan Tugas Komite Audit dengan Unit Kerja Perusahaan

Demi kelancaran tugas Komite Audit dapat meminta data, dokumen atau laporan secara langsung dari Unit Kerja Perusahaan tanpa surat perintah Dewan Komisaris dan tanpa harus mendapat izin dari Direksi dengan syarat:

a. Data, dokumen atau laporan yang diminta sesuai dengan bidang tugasnya;

b. Permintaan dilakukan secara tertulis oleh Komite Audit;

c. Permintaan Komite Audit tidak bersifat meemriksa/mengaudit; dan

d. Komite Audit hanya meminta penjelasan atas data, dokumen atau laporan yang diperoleh apabila kurang informatif dan tidak diperbolehkan dalam bentuk surat pernyataan.

Pasal 8
PELAPORAN

1. Komite Audit membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan; dan

2. Komite Audit membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit kepada Dewan Komisaris.

Pasal 9
MASA TUGAS

Term of service for the member of Audit Committee shall not be longer than the term of service of the Board of Commissioners as stipulated in the Pasals of Association and may be reelected only for 1 (one) next period.Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pasal 10
PENETAPAN DAN PEMBAHARUAN PIAGAM

Piagam Komite Audit ini serta perubahan dan pembaharuan terhadap Piagam Komite Audit ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Apabila diperlukan, Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit dapat meninjau dan mengukur kembali tujuan, fungsi dan ruang lingkup dari Piagam Komite Audit ini.

Pasal 11
PENUTUP

Demikian Piagam Komite Audit ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Komite Audit dengan penuh rasa tanggung jawab.

ENACTED   :   JAKARTA
DATE

  :   25 November 2011
BASED UPON

  :   the Decision Letter of Board of Commissioners of PT. Visi Media Asia Tbk No.SK.001/DEKOM/XI/11

Hak Cipta © 2024 PT Visi Media Asia Tbk.