VIVA telah memiliki dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran/Whistleblowing System (“WBS”) sebagai sebuah sistem yang memfasilitasi pihak-pihak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Perseroan yang melibatkan karyawan dan manajemen Perseroan.
Komite WBS terdiri dari:
- Sekretaris Perusahaan : Ketua merangkap anggota
- Kepala Unit Audit Internal: Sekretaris merangkap anggota
- Kepala Divisi Hukum : Anggota
- Kepala Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia: Anggota
- Kepala Divisi Manajemen Resiko : Anggota
MAKSUD DAN TUJUAN WBS
- Sebagai upaya dalam mengungkapkan berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct); sehingga menimbulkan keengganan bagi insan VIVA untuk melakukan pelanggaran.
- Sebagai dasar dalam menangani pengaduan pelanggaran di lingkungan Perseroan untuk menjamin adanya mekanisme deteksi dini dan penyelesaian permasalahan yang efektif, sebelum keluar menjadi publikasi yang negatif atau ditangani secara hukum;
- Mendorong terciptanya citra positif Perseroan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan bersih dari KKN.
Ruang lingkup kebijakan WBS mencakup perbuatan melanggar Code of Conduct, yang dapat merugikan Perseroan secara finansial maupun berakibat negatif pada citra dan reputasi VIVA. Pihak yang dapat melaporkan adanya pelanggaran adalah pihak internal maupun pihak eksternal Perseroan, sedangkan pihak yang dapat dilaporkan sebagai oknum pelaku
pelanggaran meliputi anggota Dewan Komisaris,komite-komite di bawah Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan seluruh karyawan Perseroan dan Entitas Anak serta mitra usaha Perseroan.