PEDOMAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT VISI MEDIA ASIA Tbk
(“Perseroan”)
1. PENGANTAR
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK. 04/2014 tanggal 8 Desember 2014 bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi wajib membuat pedoman dan tata tertib kerja Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite Nominasi dan Remunerasi (“Komite”) adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membatu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Komite memiliki tugas dan tanggung jawab:
2.1 Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
(i) Struktur, jumlah dan komposisi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
(ii) Rencana Suksesi Direksi dan Dewan Komisaris;
(iii) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
(iv) Kebijakan dan evaluasi atas penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
(v) Kebijakan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan metode yang telah ditetapkan;
c. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
2.2 Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris:
(i) struktur remunerasi;
(ii) kebijakan penetapan struktur remunerasi; dan
(iii) besaran dan kesesuaian remunerasi yang diterima terkait kinerja mereka.
b. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi anggota Dewan Komisaris.
2.3 Dalam menyusun rekomendasi tentang struktur, kebijakan dan besaran remunerasi tersebut Komite harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. remunerasi yang berlaku pada industri dengan kegiatan usaha sejenis dan skala usaha dari Perseroan;
b. tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
c. target dan kinerja masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
d. keseimbangan tujuan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
2.4 Dewan Komisaris dapat memberikan kuasa kepada Komite untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tertentu sehubungan dengan fungsi nominasi dan remunerasinya.
2.5 Komite wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
2.6 Setiap anggota Komite dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari kegiatan Perseroan.
2.7 Komite berwenang untuk menjalankan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
3.1 Penyelenggaraan Rapat
1. Rapat Komite diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
2. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
a. dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite; dan
b. salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite.
3. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Keputusan rapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
5. Dalam hal terjadi pemungutan suara dimana hasil suara sama banyak, maka keputusan ditetapkan oleh Ketua Komite.
6. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, maka perbedaan tersebut wajib dimuat dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
7. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat.
8. Risalah rapat Komite wajib disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.
9. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Komite, dengan ketentuan semua anggota Komite telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komite memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang diajukan serta menandatangani keputusan tersebut.
3. 2 Sistem Pelaporan Kegiatan
Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Komisaris. Laporan tersebut merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang akan dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan dan disampaikan dalam RUPS.
4. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
4.1 Komite terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang anggota yang bertindak sebagai ketua Komite dan merupakan Komisaris Independen.
b. Anggota lainnya dapat berasal dari:
(i) anggota Dewan Komisaris Perseroan;
(ii) pihak yang berasal dari luar Perseroan; dan/atau
(iii) pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
4.2 Struktur Keanggotaan
a. Ketentuan bahwa sebagian besar anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3. 1. b ini tidak dapat berasal dari pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
b. Jika terdapat pihak yang berasal dari luar Perseroan yang akan diangkat sebagai anggota Komite, wajib memenuhi syarat :
(i) Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perseroan;
(ii) Memiliki pengalaman terkait nominasi dan remunerasi; dan
(iii) Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan
c. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat menjadi anggota Komite.
4.3 Anggota Komite wajib memiliki integritas yang tinggi dan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta mampu bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik.
5. MASA JABATAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
5.1 Anggota Komite diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal sebagaimana ditentukan oleh Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak tanggal tersebut, dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
5.2 Jabatan anggota Komite berakhir apabila anggota tersebut:
a. mengundurkan diri;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. meninggal dunia; atau
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
5.3 Anggota Komite yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali.
5.4 Seorang anggota Komite dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis maksud tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jika pengunduran diri anggota Komite tersebut mengakibatkan jumlah anggota Komite menjadi kurang dari 3 (tiga), maka Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis pengunduran diri tersebut untuk mengangkat orang lain sebagai pengganti anggota Komite yang mengundurkan diri tersebut.