The Leading Media Convergent Company

Beranda   Tata Kelola   Dokumen Tata Kelola   Kode Etik

Kode Etik

KODE ETIK
PT VISI MEDIA ASIA TBK
(“Perusahaan”)

I. PENDAHULUAN

1. Maksud dan Tujuan

Kode Etik ini disusun dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka (“POJK No. 21/2015”).

2. Budaya Perusahaan

Kode Etik merupakan seperangkat praktik tata kelola perusahaan yang menjelaskan nilai dan standar praktik usaha yang dijalankan oleh Perusahaan dan harus menjadi acuan bagi setiap individu di dalamnya, sekaligus menjelaskan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang bagaimana Perusahaan menjalankan usahanya, sehingga ikut membentuk budaya perusahaan yang memegang teguh perilaku yang baik.

3. Implementasi Kode Etik

Kerjasama dan peran serta Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan Perusahaan untuk menerapkan Kode Etik merupakan kunci keberhasilan utama dalam implementasi Kode Etik ini. Kode Etik ini berlaku bagi seluruh individu dalam Perusahaan.

4. Penyebarluasan dan Penegakan Kode Etik

Kode Etik disosialisasikan ke seluruh karyawan untuk dipahami dan diterapkan. Pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.

II. ETIKA KERJA

Etika Kerja adalah sistem nilai yang dianut oleh karyawan Perusahaan dalam bersikap, berperilaku dan berhubungan dengan pihak-pihak di dalam Perusahaan. Etika Kerja ini berlaku bagi Komisaris, Direktur dan karyawan Perusahaan.

Pada prinsipnya Etika Kerja meliputi:

a. Sikap karyawan dalam Perusahaan:

– Menjadi karyawan Perusahaan yang baik dengan mentaati kebijakan internal/ketentuan Perusahaan, Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

– Menggunakan dan mengembangkan potensinya secara optimal untuk kepentingan Perusahaan;

– Turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan secara bersama-sama membangun budaya kerja yang baik;

– Menjaga nama baik Perseroan dalam sikap dan perilakunya, baik diluar maupun di dalam Perseroan.

b. Sikap karyawan berkaitan dengan Informasi Rahasia Perusahaan.

Informasi Rahasia Perusahaan adalah dokumen dan/atau informasi strategis yang dibuat dan/atau diperoleh Perusahaan yang tidak boleh diungkapkan dan diberikan kepada pihak luar, termasuk namun tidak terbatas pada:

– Laporan keuangan dan/atau transaksi material yang belum diungkapkan ke publik;

– Rencana Perusahaan yang bersifat strategis;

– Informasi yang terikat dengan perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement);

– Proyek-proyek Perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan;

– Keunikan teknologi;

– Informasi Material yang belum tersedia untuk publik. Untuk menghindari keragu-raguan, yang dimaksud dengan Informasi Material adalah informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga efek Perusahaan/keputusan investor untuk membeli atau menjual efek Perusahaan; dan

– Informasi lainnya yang dianggap rahasia oleh Perusahaan.

Informasi Rahasia Perusahaan yang diperoleh karyawan Perusahaan harus tetap dirahasiakan hingga 5 tahun setelah masa kerjanya di Perusahaan berakhir.

c. Hubungan karyawan sebagai atasan/bawahan di Perusahaan:

– Atasan bertindak sebagai panutan, pengarah dan pembimbing bawahannya;

– Bawahan secara pro-aktif mengembangkan diri dan mengekspresikan potensinya dibawah arahan dan bimbingan atasannya;

– Saling menerima, menghargai dan membina kerjasama dalam suasana keterbukaan didasari ketulusan dan itikad baik.

d. Hubungan sesama karyawan:

– Saling menghargai, mendorong semangat dan membina kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;

– Meningkatkan integritas dan membangun keterbukaan dan mentalitas kelimpahruahan (abundance mentality) dalam hubungan yang harmonis sebagai karyawan Perusahaan.

e. Penyampaian Keluhan dan Masalah-Masalah Etika

Setiap elemen di Perusahaan bertanggung jawab untuk memelihara standar etika yang berlaku di Perusahaan. Karyawan diharapkan menjalankan pekerjaan yang dipercayakan dengan penuh dedikasi, kesadaran, dan tanggung jawab untuk memenuhi standar etika sebagai suatu unsur yang utama dalam setiap proses bekerja di Perusahaan. Kode Etik ini bertujuan sebagai pedoman umum di dalam proses bekerja, namun dalam hal karyawan merasa tidak yakin tentang apa yang harus diperbuat dalam situasi tertentu, maka sangat disarankan untuk mencari petunjuk dan informasi tambahan dari atasan ataupun HR Manager Perusahaan. Pada situasi dimana karyawan mencurigai adanya pelanggaran terhadap hukum, peraturan atau Peraturan Perusahaan, maka karyawan harus segera menyampaikan kecurigaannya kepada atasan, HR Manager atau menggunakan sarana whistleblowing system yang diterapkan Perusahaan.

f. Benturan Kepentingan

Dewan Komisaris, Direksi, dan semua karyawan Perusahaan berkewajiban menghindarkan diri dari kegiatan dan/atau kepentingan yang dapat menyebabkan timbulnya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tanggung jawab kepada Perusahaan. Dalam hal ini, Perusahaan mengandalkan komitmen Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan untuk memegang teguh standar etika dengan berperilaku profesional. Setiap unit usaha Entitas Anak dimungkinkan untuk memiliki kebijakan sendiri untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan di unit usaha tersebut.

III. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN KARYAWAN

1. Keadilan dan Kesetaraan

Perusahaan berkomitmen sepenuhnya pada penerapan kondisi hubungan kerja yang setara dan adil. Rencana pengembangan karyawan selalu didasari atas bakat dan kinerja. Perusahaan bersama dengan karyawan harus menciptakan dan menyediakan iklim kerja yang produktif, inovatif, adil dan menyenangkan bagi kesuksesan organisasi dan juga bagi pertumbuhan kemampuan karier dan kesejahteraan seluruh karyawan. Perusahaan juga akan memberikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi

2. Non-Diskriminasi

Keanekaragaman latar belakang karyawan merupakan hal yang kritis untuk mencapai visi dan misi Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung praktik-praktik non-dikriminasi dan Perusahaan memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan senioritas, gender, suku, agama, ras dan antar golongan dengan memperhatikan kompetensi dan kinerjanya.

Perusahaan melarang segala bentuk pelecehan atau intimidasi, baik yang dilakukan oleh atau terhadap seorang atasan, rekan kerja, pelanggan, vendor, ataupun tamu. Diskriminasi dan pelecehan, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, asal kebangsaan, kewarganegaraan, umur, cacat, atau status social dan ekonomi, adalah hal yang tidak sesuai dengan budaya Perusahaan.

3. Kesehatan dan Keamanan Kerja

Perusahaan wajib menjaga dan membina lingkungan kerja yang sehat dan produktif serta bebas dari pengaruh narkoba dan minuman keras. Perusahaan akan selalu memperhatikan dan menjaga lingkungan kerja yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan akan senantiasa membangun suasana keterbukaan dan komunikasi dua arah dengan karyawan

IV. ETIKA USAHA

Etika Usaha merupakan acuan bagi Perusahaan dalam berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan internal maupun eksternal

1. Hubungan dengan Pelanggan

Prinsip dalam berinteraksi dengan pelanggan:

a. Perusahaan menghormati hak-hak pelanggan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

b. Perusahaan melalui Entitas Anak berkomitmen terhadap produk/jasa yang ditawarkan sesuai dengan standar yang berlaku;

c. Perusahaan (termasuk Komisaris, Direktur dan karyawan) tidak diperkenankan memberi kepada atau menerima dari pelanggan imbalan atau hadiah (yang substansial) yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;

d. Perusahaan menjaga informasi rahasia pelanggan;

e. Perusahaan mengacu pada etika periklanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Hubungan dengan Mitra Usaha (prinsipal, distributor, penyalur dan pemasok)

Prinsip dalam menjalin kerjasama dengan mitra usaha:

a. Berdasarkan pada persamaan, kesetaraan dan saling percaya (mutual trust) yang berlandaskan pada keadilan dan tanggung jawab social serta tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan;

b. Patuh pada peraturan perundangan yang berlaku;

c. Komisaris, Direktur dan karyawan Perusahaan harus menghindari benturan kepentingan;

d. Semua kesepakatan dituangkan dalam dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan;

e. Pemilihan mitra usaha berdasarkan pada profesionalisme, serta didasari oleh harga, kualitas, ketersediaan, syarat dan kondisi yang terbaik. Dalam melakukan perjanjian dengan para mitra usaha, transaksi dan harga tersebut harus didasari oleh praktek pasar yang bijaksana;

f. Berupaya memberdayakan mitra usaha kecil dan menengah;

g. Perusahaan (termasuk Komisaris, Direktur dan karyawan) tidak diperkenankan memberi kepada atau menerima dari mitra usaha imbalan atau hadiah (yang substansial) yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

3. Hubungan dengan Pemerintah

Perusahaan selalu berusaha untuk menjalin interaksi yang harmonis, konstruktif dan saling menghormati baik dengan pemerintah pusat maupun daerah. Perilaku etis yang diharapkan dalam berhubungan dengan regulator, yaitu:

a. Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah selaku regulator untuk mengembangkan iklim usaha yang sehat, kompetitif dan menumbuhkan daya saing ekonomi nasional;

b. Memenuhi segala persyaratan usaha dan perijinan secara profesional sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya dalam berhubungan dengan Pemerintah:

a. Pemberian dan penerimaan segala bentuk penyuapan atau penyuapan lainnya merupakan pelanggaran keras. Hal ini berlaku pada segala bentuk pembayaran rahasia dengan tidak ada pengecualian siapa pun penerimanya.

b. Pemberian atau penawaran uang, biaya, komisi, kredit, hadiah, benda berharga, atau kompensasi dalam bentuk apapun, langsung ataupun tak langsung, kepada badan pemerintah, pejabat, kontraktor, atau subkontraktor untuk memperoleh sebuah kontrak atau perlakuan khusus adalah merupakan hal yang dilarang keras.

c. Pemberian atau penawaran uang, biaya, komisi, kredit, hadiah, benda berharga, atau kompensasi dalam bentuk apapun, langsung ataupun tak langsung, kepada institusi lain yang meminta sumbangan tanpa alasan yang jelas adalah hal yang dilarang keras.

d. Karyawan yang menerima tawaran atau usulan untuk melakukan atau menerima segala bentuk pembayaran atau gratifikasi harus segera melaporkannya melalui mekanisme whistleblowing system yang diterapkan oleh Perusahaan.

4. Hubungan dengan Perusahaan Afiliasi

Perusahaan Afiliasi merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bersama-sama dengan dan antar perusahaan afiliasi, Perusahaan membangun kerjasama untuk mencapai sinergi dalam berbagai kegiatan bisnis dan sosial baik di tingkat pusat maupun cabang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar tercapai efisiensi operasional.

5. Hubungan dengan Pemegang Saham

Prinsip dalam berinteraksi dengan pemegang saham:

a. Perusahaan memperlakukan pemegang sahamnya secara seimbang, termasuk dalam memberikan informasi yang akurat sesuai dengan Kebijakan Komunikasi Perusahaan dan tepat waktu, sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku;

b. Perusahaan berupaya memberikan kinerja yang optimal dan menjaga citra yang baik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham (shareholders value).

6. Kebijakan Pencegahan Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

Sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik ini, bahwa seluruh komponen dalam Perusahaan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia/non-publik, serta membagi tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi yang dimaksud secara proporsional dan efisien. Perusahaan melarang secara tegas bilamana terdapat suatu keadaan seseorang yang mempunyai informasi orang dalam menggunakan informasi tersebut untuk bertransaksi yang dapat membahayakan mekanisme harga pasar yang wajar dan efisien.

7. Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur

Perusahaan senantiasa menjalankan tanggungjawabnya kepada kreditur. Perusahaan mempertimbangkan dan mengukur kemampuannya untuk memenuhi hak-hak kreditur sebelum melakukan pinjaman kepada kreditur. Tujuan dari kebijakan ini untuk menjaga terpenuhinya hak-hak dan menjaga kepercayaan kreditur terhadap Perusahaan. Perusahaan mempunyai pertimbangan dalam melakukan perjanjian dengan kreditur sebagai dasar agar pemenuhan hak dan kewajiban Perusahaan dan kreditur dapat terlaksana.

Dalam hal Perusahaan melakukan kesepakatan pinjaman dengan kreditur, maka Perusahaan memiliki hak dan kewajiban antara lain sebagai berikut:

i. Hak Perusahaan adalah:

a. Memperoleh Pinjaman sebagaimana yang telah diperjanjikan dengan Kreditur;

b. Memperoleh data/informasi yang berkaitan dengan pencatatan realisasi penggunaan fasiltas kredit dan pembayaran kewajiban yang telah dilakukan oleh Perusahaan;

c. Mendapat layanan dari Kreditur sebagaimana yang telah diperjanjikan;

d. Mengajukan keberatan perhitungan bunga Pinjaman dan provisi kepada Kreditur apabila terjadi ketidaksesuaian perhitungan antara Kreditur dan Perusahaan; dan

e. Memperoleh kembali dokumen asli yang dijadikan sebagai jaminan/agunan Pinjaman.

ii. Kewajiban Perusahaan adalah :

a. Melakukan pembayaran hutang pokok, bunga dan/atau provisi kepada Kreditur tepat waktu;

b. Memberikan informasi secara transparan, akurat, dan tepat waktu baik pada saat permintaan maupun penggunaan Pinjaman;

c. Menjaga rasio keuangan yang sehat (Current Ratio, DER, Debt to Service Ratio) sesuai dengan rasio yang disepakati dengan Kreditur;

d. Mendahulukan penyelesaian atas segala kewajiban yang timbul dari realisasi Pinjaman yang digunakan diatas kepentingan anak perusahaan;

e. Menyampaikan laporan keuangan audited tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

f. Menggunakan Pinjaman sesuai dengan tujuan pengguna kredit yang diperjanjikan;

g. Memberitahukan kepada Kreditur apabila terjadi perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham Perusahaan;

h. Memberitahukan kepada Kreditur pembagian dividen kepada Pemegang Saham Perusahaan;

i. Menyampaikan salinan akta perubahan Anggaran Dasar Perusahaan setiap terjadi perubahan; atau

j. Tidak mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali atas ijin Kreditur.

Perusahaan dapat bertindak sebagai penjamin sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Penjaminan Perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham apabila nilainya melebihi 50% dari kekayaan bersih Perusahaan.

Hak Cipta © 2024 PT Visi Media Asia Tbk.