Ketua Unit Audit Internal adalah Ivan Permana.
Fungsi Unit Audit Internal adalah sebagai berikut::
- Menjadi penilai independen yang berperan membantu Presiden Direktur dalam mengamankan investasi dan aset organisasi secara efektif;
- Melakukan analisa dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan Perseroan dan Entitas Anak;
- Mendampingi pelaksanaan audit oleh auditor eksternal agar kelancaran proses dapat tercapai;
- Meningkatkan fungsi pengendalian yang terintegrasi guna memastikan bahwa kegiatan operasional sudah dijalankan dengan baik dan dapat meningkatkan value added bagi Perseroan melalui efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip GCG;
- Meningkatkan kualitas sistem dan sumber daya audit internal yang berkesinambungan sehingga diharapkan dengan sistem pengendalian yang semakin baik dapat mengoptimalkan pencapaian sasaran yang ditetapkan.