The Leading Media Convergent Company

Beranda   Tata Kelola   Dokumen Tata Kelola   Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
PT VISI MEDIA ASIA TBK
(“Perseroan”)

Akta Pendirian Perseroan yang memuat ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 68 tanggal 15 Mei 2015, dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Visi Media Asia Tbk No.AHU-AH.01.03.0932336 tanggal 15 Mei 2015. Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Nama dan Tempat Kedudukan

Pasal 1

1. Perseroan Terbatas ini bernama PT VISI MEDIA ASIA Tbk. (selanjutnya dalam Anggaran Dasar disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.

2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

Pasal 2

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas terhitung sejak tanggal 16-09-2005 (enam belas September dua ribu lima).

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Pasal 3

1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa konsultansi manajemen bisnis.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :

a. Perdagangan besar (distributor utama).

b. Ekspor dan impor.

c. Jasa konsultansi manajemen bisnis termasuk melakukan penyertaan pada perusahaan lain.

3. Untuk menunjang kegiatan usaha utama diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :

– Di bidang perdagangan jasa konsultansi manajemen.

Modal

Pasal 4

1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.4.349.857.244.000,00 (empat triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah), terbagi atas 2 (dua) seri saham, yang terdiri dari :

a. 38.287.370.000 (tiga puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu) saham Seri A, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp.100,00 (seratus Rupiah).

b. 2.069.580.000 (dua miliar enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu) saham Seri B, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp.251,8 (dua ratus lima puluh satu Rupiah koma delapan sen).

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 16.464.270.400 (enam belas miliar empat ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.803.512.716.000,- (satu triliun delapan ratus tiga miliar lima ratus dua belas juta tujuh ratus enam belas ribu Rupiah), yang terdiri dari :

a. 15.429.450.400 (lima belas miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus) saham Seri A atau sebesar Rp.1.542.945.040.000,- (satu triliun lima ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta empat puluh ribu Rupiah); dan

b. 1.034.820.000 (satu miliar tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu) saham Seri B atau sebesar Rp.260.567.676.000,- (dua ratus enam puluh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).

3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya cukup disebut dengan ”RUPS”), dengan cara penawaran umum terbatas, dengan mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa Hal Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan, dengan ketentuan pengeluaran saham itu tidak dapat dikeluarkan dengan harga dibawah pari.

Direksi harus mengumumkan keputusan tentang pengeluaran saham dengan penawaran umum terbatas tersebut dalam sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas dalam wilayah Republik Indonesia sesuai dengan pertimbangan Direksi.

Para pemegang saham atau pemegang HMETD tersebut berhak membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut sesuai dengan jumlah HMETD yang dimilikinya pada waktu dan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan dalam keputusan RUPS tersebut di atas, para pemegang saham atau para pemegang HMETD tidak melaksanakan hak atas pembelian saham yang ditawarkan kepada mereka sesuai dengan jumlah HMETD yang dimilikinya dengan membayar lunas secara tunai harga saham yang ditawarkan itu kepada Perseroan, maka saham tersebut akan dialokasikan kepada para pemegang saham yang hendak membeli saham dalam jumlah yang lebih besar dari porsi HMETD-nya sebanding dengan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan.

Kuorum dan Keputusan RUPS untuk menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar ini.

4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh.
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS mengenai penyetoran tersebut;

b. Benda yang akan dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;

c. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar ini;

d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang wajar; dan

e. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio sham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

5. RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara penwaran umum terbatas HMETD maupun peningkatan modal tanpa HMETD harus memutuskan:

a. Jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan; dan

b. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesuangguhnya telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa HMETD tersebut.

6. Jika efek yang bersifat ekuitas akan dikeluarkan oleh Perseroan, maka:

a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran efek bersifat ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran efek bersifat ekuitas dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut.

b. Pengeluaran efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:

(i) ditujukan kepada karyawan Perseroan;

(ii) ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS;

(iii) dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau

(vi) dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.

c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal.

d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan efek bersifat ekuitas.

e. Dalam hal masih terdapat sisa efek bersifat ekuitas dan tidak diambil oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d diatas, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, efek bersifat ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.

7. Pelaksanaan pengeluaran saham dengan portepel untuk pemegang efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terlebih dahulu yang telah menyetujui pengeluaran efek tersebut.

8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat diajukan berdasarkan keputusan RUPS, Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang :

a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;

b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam butir b diatas;

d. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam butir c diatas tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam butir c diatas tidak terpenuhi;

e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir a diatas termasuk juga persetujuan untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas.

11. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.

Saham

Pasal 5

1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

2. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

3. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nominal.

4. Pengeluaran saham tanpa nominal wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

5. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham, yaitu yang namanya tercatat sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

6. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan hanya nama kuasa bersama mereka yang berhak dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan hanya yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.

7. Selama ketentuan ayat 6 di atas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.

8. Seorang pemegang saham wajib untuk tunduk kepada ketentuan Anggaran Dasar dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.

10. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemagang sahamnya.

11. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham. Biaya yang dikeluarkan untuk setiap penerbitan surat saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat pada waktu itu.

12. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.

13. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:

a. Nama dan alamat pemegang saham;

b. Nomor surat saham;

c. Tanggal pengeluaran surat saham;

d. Nilai nominal saham;

e. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Perseroan dan diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

14. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:

a. Nama dan alamat pemegang saham;

b. Nomor surat kolektif saham;

c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;

d. Nilai nominal saham;

e. Jumlah saham;

f. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Perseroan dan diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

15. Surat saham dan surat kolektif saham harus dicetak sesuai peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan harus ditandatangani oleh anggota Direksi dari dan yang mewakili Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini.

16. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif), diterbitkan dalam bentuk Konfirmasi Pencatatan Saham yang ditandatangani oleh anggota Direksi yang berwenang mewakili Direksi sesuai dengan ketentuan Angggaran Dasar ini atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada Konfirmasi Pencatatan Saham.

17. Konfirmasi Pencatatan Saham yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif sekurangnya harus mencantumkan :

a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan;

b. Tanggal pengeluaran Konfirmasi Pencatatan Saham;

c. Jumlah saham yang tercakup dalam Konfirmasi Pencatatan Saham;

d. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam Konfirmasi Pencatatan Saham;

e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;

f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan Konfirmasi Pencatatan Saham.

Pengganti Surat Saham

Pasal 6

1. Apabila surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:

a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan

b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.

2. Untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham tersebut tercatat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat saham.

4. Apabila surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:

a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;

b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut;

c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan

d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.

5. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 4 diatas, secara mutatis mutandis juga berlaku bagi surat kolektif saham.

Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus

Pasal 7

1. Direksi Perseroan atau kuasa yang ditunjuk olehnya wajib mengadakan dan memelihara sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan di tempat kedudukan Perseroan.

2. Dalam Daftar Pemegang saham Perseroan itu dicatat:

a. Nama dan alamat para pemegang saham dan/atau pemegang rekening efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;

c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;

d. Nama dan alamat dari orang atau badan hokum yang mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan fidusia atas saham dan tanggal perolehan hak gadai dan/atau tanggal pendaftaran akta fidusia atas saham tersebut;

e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;

f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatatkan keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada persroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggalnya dengan surat kepada Direksi Perseroan. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus Perseroan.

6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan, yang berkaitan dengan diri pemegang saham yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor Perseroan.

7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham Perseroan harus disetujui Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini.

8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini dan untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia dimana saham tersebut dicatatkan.

Penitipan Kolektif

Pasal 8

1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.

3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut.

4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek.

7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.

8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar hilang atau musnah.

9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana.

10. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut.

11. Pemegang rekening Efek yang berhak mengeluarkan suara dalam RUPS adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPS. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening Efek kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus disediakan untuk RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal.

12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPS.

13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut.

14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian.

15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.

Pemindahan Hak atas Saham

Pasal 9

1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik semula yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama dari pemegang saham yang baru telah dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.

2. Setiap pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.
Setiap biaya yang dikenakan berkenaan dengan pemindahan hak atas saham harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat.

3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

4. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar ini telah dipenuhi.

5. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari Instansi berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.

6. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Daftar Khusus Perseroan, Direksi dapat menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak terpenuhi.

7. Apabila Direksi menolak untuk mencatat pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya.

Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak atas saham harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat.

8. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang pemegang saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.

9. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku terhadap setiap peralihan hak menurut ayat 6 Pasal ini.

Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 10

1. Dalam Anggaran Dasar ini Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, berarti RUPS Tahunan dan RUPS lainnya yang disebut juga RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.

2. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

3. Dalam RUPS Tahunan:

a. Direksi menyampaikan:

I. Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;

II. Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS.

b. Laporan tugas pengawasan Dewam Komisaris;

c. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

d. Penunjukan dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (bilamana diperlukan).

e. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit tahun buku Perseroan yang sedang berjalan.

f. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini.

5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (equit at de charge) kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.

6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat, namun tidak berwenang membicarakan dan memutuskan mata acara rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 butir a dan b tersebut diatas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar ini.

Tempat, Pemanggilan dan
Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 11

1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya, atau di ibukota propinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan, atau di propinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan sepanjang berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Pengumuman RUPS dilangsungkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan, dengan cara:

a. Pemasangan iklan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;

b. Situs web Bursa efek Indonesia; dan

c. Situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

3. Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, dengan cara:

a. Pemasangan iklan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;

b. situs web Bursa Efek; dan

c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum sehingga perlu diadakan RUPS Kedua, maka pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum. RUPS kedua diselenggarkan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.

4. Dalam pemanggilan RUPS wajib dicantumkan tempat, tanggal, waktu, mata acara rapat dan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor pusat Perseroan atau dapat diakses/diunduh melalui situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal 11 ini dan bahwa salinan neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu dapat diperoleh dari Perseroan atas permintaan tertulis para pemegang saham sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan yang bersangkutan untuk diperiksa oleh para pemegang saham.

5. Apabila semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS, pemberitahuan dan pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan dan RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan dan/atau di tempat kedudukan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.

6. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1 Pasal ini, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dibidang Pasar Modal.

7. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam acara RUPS, apabila:

a. telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang memiliki paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah saham dengan hak suara yang dikeluarkan Perseroan;

b. usul yang bersangkutan telah diterima oleh Direksi sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS yang bersangkutan dikeluarkan; dan

c. usulan mata acara yang disampaikan pemegang saham harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(i) dilakukan dengan itikad baik;

(ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;

(iii) menyertakan alasan dari bahan usulan mata acara rapat; dan

(iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

d. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dan merupakan usulan yang membutuhkan keputusan RUPS dengan mengingat ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini.

8. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS dan ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Direksi.

Dalam hal salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Direksi mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.

Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham independen yang ditunjuk oelh pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.

Kuorum, Hak Suara, dan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 12

1. Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, maka:

a. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan;

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 butir a Pasal ini tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua. Pemanggilan RUPS kedua harus dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 3 Anggaran Dasar ini.

c. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki sedikit-dikitnya 1/3 (satu pertiga) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

d. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Direksi atas nama Perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan.

2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.

3. Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS diadakan.

4. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam pemungutan suara.

6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali jika Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS tersebut.

7. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

8. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyak, usul ditolak.

9. Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberi tahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian itu mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.

10. Keputusan berkenaan dengan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, kuorum dan pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

11. Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang saham selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut:

a. Menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu mata acara RUPS yang bersangkutan; dan

b. Menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak bertentangan dengan kepantingan Perseroan.

12. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS dibuat Risalah RUPS oleh Notaris. Risalah RUPS tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam RUPS.

Direksi

Pasal 13

1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang Direktur, seorang diantaranya diangkat menjadi Presiden Direktur.

2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur.

3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang-perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

4. Para Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

5. Anggota Direksi yang masa jabatnnya telah berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS.

6. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatnnya atau untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota Direksi lain yang menjabat.

7. Jika oleh sebab apapun mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan RUPS, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

8. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.

9. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.

11. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 Pasal ini, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota DIreksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.

12. Dalam hal anggota Direksi yang mengundurkan diri mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Diresksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi

13. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara.

14. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian sementara anggota Direksi menjadi batal.

15. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.

16. Selain dari ketentuan pada ayat 3 di atas, masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir apabila anggota Direksi tersebut:

a. mengundurkan diri sesuai ayat (9) Pasal ini;

b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; atau

c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau

d. meninggal dunia.

Tugas dan Wewenang Direksi

Pasal 14

1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

2. Didalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat 1, Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, atas harta kekayaan dengan pembatasan bahwa untuk:

a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang di bank) dengan jumlah sama atau lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;

b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri dengan nilai investasi sama atau lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris Perseroan.

4. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (limapuluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

5. 2 (dua) orang anggota Direksi, dengan ketentuan seorang dari padanya adalah Presiden Direktur, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

6. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka kedua orang anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal tentang benturan kepentingan transaksi tertentu.

Rapat Direksi

Pasal 15

1. a. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan atau dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu:

(i) Oleh seorang atau lebih anggota Direksi;

(ii) Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau

(iii) Atas permintaan tertulis dari satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;

c. Risalah Rapat Direksi wajib ditandatangani seluruh anggota Direksi yang hadir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani risalah rapat tersebut, maka yang bersangkutan wajib meyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Risalah Rapat Direksi. Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis untuk Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.

2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Anggaran Dasar.

3. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi

4. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambar 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

5. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.

6. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan utama Perseroan.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

7. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur dan dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi lainnya yang khusus telah ditunjuk secara tertulis untuk keperluan tersebut oleh Presiden Direktur.

8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.

9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi hadir dan/atau diwakili dalam rapat.

10. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

11. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka Pimpinan Rapat Direksi yang akan menentukan.

12. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi yang diwakilinya.

b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara yang mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat Direksi menentukan tanpa ada keberatan dari yang hadir.

c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.

Dewan Komisaris

Pasal 16

1. Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang termasuk Komisaris independen yang jumlahnya disesuaikan dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Presiden Komisaris.

2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang-perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dan peraturan peundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali oleh keputusan RUPS.

5. Jika oleh suatu sebab mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua), maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan tersebut, harus diselenggarakan RUPS sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Komisaris dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini.

Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau diberhentikan dari jabatnnya atau untuk mengisi lowongan tersebut harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang menjabat.

6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

7. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.

8. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.

9. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut menjadi berlaku apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris.

10. Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.

11. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir dalam hal:

a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini;

b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau

c. meninggal dunia; atau

d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

Pasal 17

1. Dewan komisaris bertugas :

a. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;

b. Memberikan nasihat kepada Direksi; dan

c. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tersebut.

2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.

4. Sehubungan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini maka Dewan Komisaris berkewajiban:

a. Menyampaikan saran dan pendapat bkepada RUPS mengenai rencana pengembangan Perseroan;

b. Memberikan pelaporan tentang tugas dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS disertai dengan saran dan langkah perbaikan yang harus ditempuh, apabila Perseroan menunjukkan gejala kemunduran;

c. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.

d. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan Direksi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku yang baru dimulai; dan

e. Membentuk Komite-Komite untuk membantu tugas-tugas Dewan Komisaris dengan remunerasinya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tidak disahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku baru, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tahun yang lampau diberlakukan:

a. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS;

b. Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris;

c. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan pada perusahaan lain.

5. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan kewajibannya.Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.

6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS luar biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan pada kedudukannya semula sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.

7. Rapat tersebut dalam ayat 6 Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan apabila ia tidak hadir, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 diatas.

8. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.

9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.

Rapat Dewan Komisaris

Pasal 18

1. a. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu:

(i) Oleh seorang atau lebih anggota Direksi;

(ii) Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau

(iii) Atas permintaan tertulis dari satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;

c. Risalah Rapat Dewan Komisaris wajib ditandatangani seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat tersebut, maka yang bersangkutan wajib meyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkanpada Risalah Rapat Dewan Komisaris.

2. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris.

3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
Pemanggilan rapat tersebut harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.

4. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

5. Rapat Dewan Komisaris dimpimpin oleh Presiden Komisaris, dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang khusus telah ditunjuk secara tertulis untuk keperluan tersebut oleh Presiden Komisaris.

6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.

7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.

8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil denngan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, Pimpinan Rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.

9. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris yang diwakilinya;

b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara yang mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat Dewan Komisaris menentukan tanpa ada keberatan dari yang hadir;

c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

10. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan

Pasal 19

1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.

2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.

4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan.

5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.

6. Pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit at de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi dari tanggungjawab atas tindakan mereka dalam bidangnya masing-masing dalam tahun buku yang bersangkutan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut ternyata dalam buku Perseroan.

7. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi dalam surat kabar berbahasa indonesia dan berperedaran nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal.

Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen dan Dividen Interim

Pasal 20

1. Laba bersih Perseroan dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.

2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup seluruhnya.

3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukan ke dalam dana cadangan yang khusus dipeuntukkan untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak Perseroan.

4. Dividen untuk 1 (satu) saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar pemegang saham pada hari kerja yang ditentukan oleh atau wewenang dari RUPS dalam keputusan untuk pembagian dividen itu diambil.

5. Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan laba rugi yang telah disetujui oleh RUPS Tahunan diberikan tantiem atau bonus minimum yang besarnya akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dari keuntungan Perseroan sebelum dipotong pajak kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan kebijaksanaan Direksi juga kepada para karyawan Perseroan atau beberapa di antara mereka.

6. Perseroan dapat membagikan deviden interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan Cadangan

Pasal 21

1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, dan hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.

2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.

3. Cadangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, yang belum digunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba.

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 22

1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.

2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS tentang perubahan tersebut.

4. Sepanjang mengenai pengurangan modal dasar atau modal yang ditempatkan, Direksi wajib memberitahukan kepada semua Kreditur Perseroan dengan mengumumkan hal itu sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar/harian berbahasa Indonesia, yang mempunyai peredaran luas/nasional dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

5. Apabila kuorum yang ditentukan tidak tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka dapat diadakan RUPS kedua. Keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili peling sedikitnya 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, serta disetujui oleh para Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

6. Dalam hal ini kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran RUPS ketiga, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

7. RUPS untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
Pemisahan Dan Pembubaran

Pasal 23

1. a. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan dan pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS tersebut.

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diatas tidak dicapai, maka dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dan berhak mengabil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diatas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit dan beredar di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Perseroan mengenai rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan dan pembubaran Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum panggilan RUPS.

3. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator atau kurator. Dalam kejadian likuidasi, para likuidator wajib menambahi nama Perseroan dengan kata-kata dalam likuidasi.

4. Direksi bertindak sebagai likuidator apaibla dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak menunjuk likuidator. Sisa perhitungan likuidasi, setelah dibayarkan segala utang dan kewajiban Perseroan akan dipergunakan untuk membayar segala saham Perseroan, seberapa mungkin jumlah harga yang tertulis di surat saham. Jika masih ada sisa, hasil likuidasi tersebut akan dibagi menurut keputusan RUPS.

5. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.

6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Anggaran Dasar seperti termaktub dalam akta pendirian beserta perubahnnya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan kepada para likuidator.

Peraturan Penutup

Pasal 24

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS.

Hak Cipta © 2024 PT Visi Media Asia Tbk.