Ketua | : | Ilham Akbar Habibie (Komisaris Independen) |
Anggota | : | Arie Nugraha |
Anggota | : | Ryka Eko Saputro |
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris sebagai perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Piagam Komite Audit terdiri dari:
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan di bidang pasar modal dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan menjembatani efektifitas pelaksanaan tugas Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal.
- Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Unit Audit Internal maupun Auditor Eksternal guna mencegah pelaporan yang tidak memenuhi standar.
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen VIVA dan pelaksanaannya.
- Mempelajari, mengevaluasi, dan memberikan masukan atas Laporan Manajemen yang disusun oleh Direksi.
- Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris.